Tupoksi
Bagian Humas dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 huruf c) mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan dan pengelolaan informasi serta pelaksanaan keprotokolan.
Last Updated ( Tuesday, 19 July 2011 03:12 )
Struktur OrganisaiBagian Humas dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri dari :
Last Updated ( Tuesday, 19 July 2011 03:11 ) |


